Kamis, 29 Oktober 2015

kerja konsultan dan kontraktor


1.   Apa tugas konsultan atau perencana?
Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Tugas konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi adalah:
§  Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
§  Membuat gambar kerja pelaksanaan.
§  Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai pedoman pelaksanaan.
§  Membuat rencana anggaran biaya bangunan.
§  Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik ke dalam desain bangunan.
§  Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud di wujudkan.
§  Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas

wewenang konsultan perencana adalah:
§  Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
§  Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan.
Agar pelaksanaan proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik diperlukan konsultan perencana yang bagus dalam menghasilkan setiap detail perencanaan bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar serta perbedaan gambar rencana dengan kondisi dilapangan. selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan pembangunan berlangsung.

Saat pelaksanaan pembangunan berlangsung pihak konsultan perencana dapat membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana misalnya saat aproval material atau pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek. hal-hal yang sering menjadi permasalahan dari produk perencana misalnya material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pembangunan atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. masalah lainya misalnya perbedaan gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek  sehingga diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik antara kontraktor dan konsultan perencana 





hak dan Kewajiban Konsultan Perencana adalah :


  • Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
  • Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
  • Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
  • Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
  • Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.


2.  Apa tugas kontraktor atau pelaksana?
Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan. Perubahan desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Kontraktor sebagai pelaksana proyek tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya, antara lain adalah sebagai berikut.
1.       Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.
2.       Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain:
§  Pelaksanaan pekerjaan.
§  Prestasi kerja yang dicapai.
§  Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
§  Jumlah bahan yang masuk.
§  Keadaan cuaca dan lain-lain.

1.       Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, dan  alat pendukung lain yang digunakan  mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
2.       Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
3.       Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang telah disepakati.
4.       Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
5.       Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
6.       Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
7.       Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.


3.  Apabila konsultan dan kontraktor di beri tugas oleh owner langkah apa yg paling utama harus di lalui?
Menurut saya ialah melakukan kontak kerja terlebih dahulu agar jelas. Menghindari:
1.pembayaran yang tidak lunas
2.kerugian saat bekerja.(baik dalam pembiyayaan proyek maupun disain yg tidak orisinil)
3.dan untuk memulai proyek modal (uang dp) di berikan.tanpa ada penundaan agar di akhir pihak kontraktor tidak merasa di rugikan. Kerjaan yg dia lakukan tidak gratis.

4.owner bisa menuntut pihak kontraktor atau sebaliknya.jika merasa d rugikan karena memiliki bukti yg solid (kontrak kerja)