1. Apa tugas konsultan atau perencana?
Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau
badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Tugas konsultan perencana dalam
pelaksanaan proyek konstruksi adalah:
§ Mengadakan penyesuaian
keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
§ Membuat gambar kerja
pelaksanaan.
§ Membuat Rencana kerja
dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai pedoman pelaksanaan.
§ Membuat rencana
anggaran biaya bangunan.
§ Memproyeksikan
keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik ke dalam desain bangunan.
§ Melakukan perubahan
desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak
memungkinkan desain terwujud di wujudkan.
§ Mempertanggungjawabkan
desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas
wewenang konsultan perencana adalah:
§ Mempertahankan desain
dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan
tidak sesuai dengan rencana.
§ Menentukan warna dan
jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan.
Agar pelaksanaan proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik diperlukan
konsultan perencana yang bagus dalam menghasilkan setiap detail perencanaan
bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan
perbedaan antar gambar serta perbedaan gambar rencana dengan kondisi
dilapangan. selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan
detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan
pembangunan berlangsung.
Saat pelaksanaan pembangunan berlangsung pihak konsultan perencana dapat
membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang
mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana misalnya saat aproval material
atau pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek. hal-hal
yang sering menjadi permasalahan dari produk perencana misalnya material yang
telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pembangunan atau harganya
terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan
perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. masalah lainya misalnya
perbedaan gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor
membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan perencana dalam
pelaksanaan proyek sehingga diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik
antara kontraktor dan konsultan perencana
hak dan Kewajiban Konsultan Perencana adalah :
- Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar
rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana
anggaran biaya.
- Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak
kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
- Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal
yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
- Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
- Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
2. Apa tugas kontraktor atau pelaksana?
Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada
pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh
tim pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi secara
langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan.
Perubahan desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Kontraktor sebagai pelaksana proyek tentunya mempunyai
tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya, antara lain adalah
sebagai berikut.
1.
Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi
yang telah direncanakan dan ditetapkan didalam kontrak perjanjian pemborongan.
2.
Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan
harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain:
§ Pelaksanaan pekerjaan.
§ Prestasi kerja yang
dicapai.
§ Jumlah tenaga kerja
yang digunakan.
§ Jumlah bahan yang
masuk.
§ Keadaan cuaca dan
lain-lain.
1.
Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan,
dan alat pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan
gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan
keamanan pekerjaan.
2.
Bertanggungjawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
3.
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadual (time schedule) yang
telah disepakati.
4.
Melindungi semua perlengkapan, bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan
kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
5.
Memelihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan
yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material
ke tempat pekerjaan.
6.
Kontraktor mempunyai hak untuk meminta kepada pemilik proyek sehubungan
dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang
logis dan sesuai dengan kenyataan di lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
7. Mengganti semua ganti
rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta
wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.
3. Apabila konsultan dan kontraktor di
beri tugas oleh owner langkah apa yg paling utama harus di lalui?
Menurut saya ialah
melakukan kontak kerja terlebih dahulu agar jelas. Menghindari:
1.pembayaran yang
tidak lunas
2.kerugian saat
bekerja.(baik dalam pembiyayaan proyek maupun disain yg tidak orisinil)
3.dan untuk memulai
proyek modal (uang dp) di berikan.tanpa ada penundaan agar di akhir pihak
kontraktor tidak merasa di rugikan. Kerjaan yg dia lakukan tidak gratis.
4.owner bisa menuntut
pihak kontraktor atau sebaliknya.jika merasa d rugikan karena memiliki bukti yg
solid (kontrak kerja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar